Guruhonorer dan PPPK menggunakan seragam putih hitam, Guru PNS berseragam Korpri. Pemandangan ini pun menimbulkan tanya di kalangan siswa, yang melihat penampilan guru-gurunya berbeda.
- Ada beberapa jabatan kepegawaian di pemerintahan. Tiga di antaranya ialah PPTK, Honorer, dan PNS. Apa perbedaannya? Mari kita simak rincian perbedaan PPPK, Honorer, dan PNS di bawah ini. Pengertian PPPK PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Golongan pegawai ini disebutkan dalam Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN, PPPK diangkat dipekerjakandengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan. Merujuk pada pengertian tersebut maka PPPK merupakan pegawai yang bekerja dengan perjanjian kontrak dan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Ringkasnya, PPPK merupakan pegawai yang di-outsourching oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat. PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Baca Juga Kelulusan Calon ASN PPPK Teknis Formasi 2022 Dibatalkan BKN, Ini daftar Nama dan Alasanya "PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014. Selanjutnya, supaya lebih jelas mengenai perbedaan PPPK, Honorer, dan PNS, simak penjelasan tentang Honorer lebih dulu sebagai berikut ini. Pengertian Honorer Tenaga honorer ialah orang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Gaji honorer dibayar oleh APBN atau APBD. Honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK sama dengan status pegawai Honorer. Baca Juga SK PPPK Akhirnya Turun, Ratusan Honorer Pemkab Tasikmalaya Lakukan Sujud Syukur Perbedaannya, perekrutnya. Untuk instansi pemerintah daerah, pegawai honorer bisa direkrut tanpa ijin pemerintah pusat. Sedangkan PPPK direkrut melalui mekanisme terstruktur sesuai regulasi. Lalu apa bedanya dengan PNS? rinciannya di bawah ini.
SERAGAMPNS - (ilustrasi) Agar Mudah Dibedakan, Honorer Dilarang Pakai Seragam PNS, Cukup Pakaian Putih & Hitam, Termasuk Guru TRIBUNKALTIM.CO - Ada yang berbeda pada apel Aparatur sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Kalsel, Senin (9/12/2019) tadi, terutama bagi mereka yang berstatus pegawai non PNS ( pegawai negeri sipil ).
JOMBANG – Seragam khaki pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK bakal nganggur di almari. Ini setelah ada aturan baru terkait penggunaan seragam PNS, PPPK, dan tenaga honorer Pemkab Jombang. Aturan berlaku mulai 5 Juni. Perubahan aturan ini menuai reaksi negatif, utamanya bagi PPPK yang mayoritas guru. Mereka merasa ada kasta yang membedakan PPPK dan PNS. ’’Tidak hanya saya, banyak sekali yang sambat terkait aturan baru ini, sayang sekali jika harus dibeda-bedakan dari seragam,’’ kata salah satu guru PPPK yang mengajar di SD. Menurutnya, PPPK setara dengan PNS, sehingga tidak elok jika dibeda-bedakan melalui seragam yang dikenakan ketika berdinas. Seragam kakhi yang sudah dimiliki guru PPPK dan honorer juga nganggur tak terpakai setelah aturan baru ini diterbitkan. ’’Kita sebagai guru mengajarkan untuk tidak membeda-bedakan, malah kebijakan baru ini sifatnya diskriminatif. Padahal belum tentu kinerjanya tidak sebagus PNS,’’ ungkapnya. Keluhan yang sama juga disampaikan honorer Pemkab Jombang. Ia merasa keberadaan tenaga honorer dikesampingkan. Sebab, seragam yang digunakan tidak disamakan dengan PNS. ’’Kan jadi gimana gitu, kesannya honorer dikesampingkan,’’ ucapnya. Aturan seragam baru ini tertuang dalam SE nomor 800/1453/ tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara yang ditandatangani Sekdakab Jombang, Agus Purnomo. SE menerangkan, pakaian dinas PNS Senin dan Selasa menggunakan seragam warna khaki. Seragam atasan putih dan bawahan hitam serta kerudung pink salem dikenakan Rabu. Kamis dan Jumat menggunakan batik. Serta seragam batik Korpri dikenakan saat HUT Korpri, tanggal 17 setiap bulan. Upacara hari besar nasional, dan rapat atau pertemuan yang diadakan Korpri. Sedangkan untuk PPPK, Senin sampai Rabu menggunakan kemeja putih dan bawahan hitam. Sedangkan batik digunakan Kamis dan Jumat. Agus Purnomo menyampaikan, aturan terkait seragam tersebut meneruskan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. ’’Aturan itu dibuat karena kita melaksanakan Permendagri Nomor 11 tahun 2020. Kita sudah terlambat, harusnya ini dilaksanakan tahun 2021,’’ kata Agus Purnomo. Namun, karena kendala Covid-19 dan lain sebagainya, aturan baru dilaksanakan di Jombang setelah terbit Peraturan Bupati Jombang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang bulan lalu. ’’Setelah perbup jadi, kita langsung sosialisasikan ke masing-masing kepala OPD Organisasi Pemerintah Daerah, jadi ini bukan maunya pemda, tapi kita melaksanakan permendagri,’’ terangnya. wen/jif/riz
Sekarang semakin kelihatan mana guru PNS dan honorer. Padahal sebelumnya, tidak ada yang tahu kami honorer," keluhnya. Dia menambahkan, seragam khaki adalah pakaian dinas harian kebanggaan guru honorer. Dengan seragam tersebut mereka disegani para siswa dan orang tua karena dianggap PNS juga. "Meski gaji minim tapi kebanggaan itu ada.
Ada yang berbeda pada apel aparatur sipil negara ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Kalsel, Senin 9/12/2019 tadi. Terutama bagi mereka yang berstatus pegawai non PNS pegawai negeri sipil. Pasalnya jika pada apel sebelumnya, sejumlah pegawai Honorer mengenakan PDH pakaian dinas harian berwarna khaki layaknya PNS yang lainnya. Pada Senin 9/12/2019 tadi justru tidak. Honorer Dilarang Menggunakan Seragam PNS, Harus Pakai Atasan Putih Bawahan Hitam Mereka nampak mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam. Bahkan tidak hanya terlihat saat apel melainkan pemandangan itu mereka langsungkan hingga melaksanakan tugas sekalipun. Ya, tidak dipungkiri niatan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menerapkan pengenaan seragam baru bagi para pegawai Honorer pada Desember ini rupanya benar-benar nyata. Terbukti seperti pada Senin 9/12/2019 tadi, sejumlah pegawai Honorer pun terlihat tidak mengenakan pakaian PDH berwarna Khaki atau kecokelatan lagi, justru memakai seragam putih dan hitam. Menurut Kabag Humas Setda kota Banjarmasin, Yusna Irawan, tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan menentukan mana pegawai Honorer dan PNS. "Karena selama ini, kita kan sering kesulitan membedakan mana yang PNS dan tenaga Honorer. Nah, dengan diterapkan perbedaan seragam ini, setidaknya bisa menjawab hal itu," jelasnya. Yusna juga mengatakan pelaksanaan aturan ini selain merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS juga berdasarkan surat edaran wali kota Banjarmasin tentang pegawai Honorer yang tidak boleh lagi mengenakan atribut ASN. "Jadi kalau Senin dan Selasa seragam para PNS dan non PNS sama mengenakan pakaian PDH berwarna Khaki dan Kopri, sejak saat ini tidak lagi. Pegawai non PNS hanya boleh mengenakan pakaian putih dan hitam atau sasirangan saja. Dan itu pun tidak boleh mengenakan atribut PNS, " jelasnya. Sedangkan Suryati seorang pegawai Honorer di bagian humas Setda Kota Banjarmasin saat dimintai tanggapan tentang aturan tersebut mengaku tidak mempersoalkannya. Justru sebagai seorang pegawai meskipun non PNS sudah sewajarnya mentaati peraturan yang ada. "Kalau saya sih tidak masalah. Justru lebih suka mengenakan pakaian putih hitam karena biar tidak disangka PNS atau Guru," tutupnya. Honorer Dilarang Menggunakan Seragam PNS, Harus Pakai Atasan Putih Bawahan Hitam Guru Honorer Juga Dilarang Pakai Atribut PNS Kebijakan serupa juga dilakukan di Jawa Barat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Jabar Yerry Yanuar menyatakan, guru Honorer swasta tidak diperbolehkan menggunakan seragam PNS. Apalagi statusnya hanya guru Honorer swasta. "Sebetulnya aturannya tidak diperbolehkan ya swasta. Mungkin untuk kesamaan guru di negeri ya, ada. Tapi kalau swasta seharusnya tidak," kata Yerry, Jumat 20/9/2019. Menurut dia, pihaknya akan memperketat aturan mengenai penggunaan pakaian dinas PNS, khususnya bagi guru swasta. Alasannya, ke depannya, seragam tersebut tidak disalahgunakan. "Artinya, kami akan buat aturan lebih jelas bahwa swasta tidak boleh pakai baju seragam PNS," ucapnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani menuturkan, akan ada perbedaan antara seragam pegawai Honorer dan Pegawai Negeri Sipil PNS. Di aturan itu, seragam pegawai Honorer tidak lagi menggunakan Pakaian Dinas Harian PDH seperti sebelumnya. Kata Hilaria, hal itu sudah diatur lewat Peraturan Bupati. "Kalau Senin sama selasa, PNS pakai pakaian warna khaki, lalu kalau Rabu pakai pakaian putih-hitam," kata Hilaria di Sukadana, Senin 7/1/2019. Lantas, pada hari Kamis PNS menggunakan pakaian bercorak batik khas Kayong Utara. Hari Jumat, PNS menggunakan batik motif bebas. Sedangkan, untuk pegawai Honorer, mereka diwajibkan menggunakan pakaian hitam-putih mulai Senin hingga Rabu. Lantas, pada Kamis dan Jumat, seragam mereka sama dengan yang dikenakan PNS. "Jadi, untuk PTT Pegawai Tidak Tetap atau Honorer tidak boleh menggunakan pakaian selain yang disebutkan tadi," ujar Hilaria. Hilaria menyebut aturan terkait seragam kerja ini dalam rangka mendisiplinkan pegawai. "Sampao sekarang seragam masih warna-warni," imbuh Hilaria. Honorer Dilarang Menggunakan Seragam PNS, Harus Pakai Atasan Putih Bawahan Hitam
lnoD11. wiujh5j2ri.pages.dev/223wiujh5j2ri.pages.dev/172wiujh5j2ri.pages.dev/168wiujh5j2ri.pages.dev/164wiujh5j2ri.pages.dev/24wiujh5j2ri.pages.dev/20wiujh5j2ri.pages.dev/64wiujh5j2ri.pages.dev/104
perbedaan seragam honorer dan pns